BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Kegiatan referal atau
alih tangan yaitu kegiatan pendukung BK untuk mendapatkan penanganan yang lebih
tepat dan tuntas atas masalah yang dialami peserta didik atau konseli dengan
memindahkan penanganan kasus dari satu pihak ke pihak lainnya. Kegiatan ini
memerluak kerjasama yang erat antara berbagai pihak yang dapat memberiak
bantuan dan atas penanganan masalah tersebut (terutama kerja sama dari ahli
lain tempat kasus itu dialih tangankan). Kegiatan ini menuntut agar pelayanan
Bimbingan dan Konseling tidak hanya dirasakan adanya pada waktu siswa mengalami
masalah dan menghadap pada konselor saja, namun usaha Bimbingan dan Konseling
hendaknya diarasakan juga manfaatnya sebelum dan sesudah siswa menjalani
layanan Bimbingan dan Konseling secara langsung. Kegiatan referal menunjuk pada
azas alih tangan kasus yaitu azas Bimbingan Konseling yang menghendaki agar
pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan konseling
secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan peserta didik mengalih
tangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana Kegiatan yang Dilakukan Saat Proses Referal ?
2.
Apa tujuan dari kegiatan referal
?
3.
Apa fungsi kegiatan referal
?
4.
Apa Komponen-komponen yang terdapat
pada kegiatan referal ?
5.
Bagaimana pendekatan dan
teknik dalam kegiatan referal ?
1.3 Tujuan
1.
Mengetahui Kegiatan yang
Dilakukan Saat Proses Referal.
2.
Mengetahui tujuan dari
kegiatan referal.
3.
Mengetahui fungsi kegiatan referal.
4.
Mengetahui Komponen-komponen yang terdapat pada kegiatan
referal.
5.
Mengetahui pendekatan dan teknik dalam kegiatan referal.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 KEGIATAN REFERAL (ALIH TANGAN KASUS)
Kegiatan referal atau alih tangan yaitu kegiatan
pendukung BK untuk mendapatkan penanganan yang lebih tepat dan tuntas atas
masalah yang dialami peserta didik atau konseli dengan memindahkan penanganan
kasus dari satu pihak ke pihak lainnya. Kegiatan ini memerluak kerjasama yang
erat antara berbagai pihak yang dapat memberiak bantuan dan atas penanganan
masalah tersebut (terutama kerja sama dari ahli lain tempat kasus itu dialih
tangankan). Kegiatan ini menuntut agar pelayanan Bimbingan dan
Konseling tidak hanya dirasakan adanya pada waktu siswa mengalami masalah dan
menghadap pada konselor saja, namun usaha Bimbingan dan Konseling hendaknya
diarasakan serta manfaatnya sebelum dan sesudah siswa menjalani layanan
Bimbingan dan Konseling secara langsung. Kegiatan referal menunjuk pada azas
alih tangan kasus yaitu azas bimbingan konseling yang menghendaki agar
pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan konseling
secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan peserta didik mengalih
tangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli.
Kegiatan alih tangan kasus meliputi dua jalur,
yaitu jalur kepada konselor dan jalur dari konselor. Jalur kepada konseor,
dalam arti konselor menerima “kiriman” konseli dari pihak-pihak lain, seperti
orang tua, kepala sekolah, guru, pihak atau ahli lain (misalnya dokter,
psikiater, psikolog, kepala suatu kantor aau perusahaan). Sedangkan jalur dari
konselor, dalam arti konselor “mengirimkan” konseli yang belum tuntas
ditangani kepada ahli-ahli lain, seperti konselor yang lebih senior, konselor
yang membidangi spesialisasi tertentu, ahli-ahli lain (msalnyaguru bidang
studi, psikolog, psikiater, dan dokter). Konselor menerima konseli dari pihak
lain dengan harapan konseli itu dapat ditangani sesuai dengan permasalahan
konseli yang belum atau tidak tuntas ditangani oleh pihak lain itu; atau
permasalahan konseli itu tidak sesuai dengan bidang keahlian pihak yang
mengirimkan konseli itu. Di sisi lain, konselor mengalihtangankan konseli
kepada pihak lain apabila masalah yang dihadapi konseli memang diluar
kewenangan konselor untuk menanganinya, atau setelah konselor berusaha sekuat
tenaga memberikan bantuan, namun permasalaha konseli belum berhasil ditangani
secara tuntas.
Pada sisi yang pertama, yaitu konselor menerima
konseli dari pihak lain, berkenaan dengan prosedur alih tangan hamper tidak ada
persoalan yang memerlukan perhatian khusus,kecuali masalah kesukarelaan.
Konseli yang dikirimkan kepada konselor itu hendaknya dengan sukarela dating
kepada konselor. Diatas kesukarelaan itulah konselor akan bekerja bersama
konseli itu menangani permasalahannya. Pada sisi yang kedua, yaitu konselor
mengalihtangankan konseli, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian,
khususnya tentang kepada siapa konseli akan dialihtangankan, kesediaan konseli,
dan materi atau informasi tentang konseli yang hendaknya disampaikan kepada
pihak lain tempat alih tangan. Dalam kaitan itu, Cormier & Bernard (1982)
mengemukakan beberapa praktek yang salah yang hendaknya tidak ilakukan konselor
dalam kegiatan alih tangan, yaitu :
1) Konseli tidak diberi alternatif pilihan kepada ahli mana ia akan
dialihtangankan,
2) Konselor mengalihtangankan konseli kepada pihak yang keahliannya diragukan,
atau kepada ahli yang reputasinya kurang dikenal,
3) Konselor membicarakan permasalahan konseli kepada calon ahli tempat alih
tangan tanpa persetujuan konseli,
4)
Konselor
menyebutkan nama konseli kepada calon ahli tempat alih tangan.
Butir-butir tersebut idatas mengisyaratkan apa-apa yang hendaknya tidak
dilakukan dan apa yang hendaknya dilakukan oleh konelor dalam pengalihtanganan
konseli.
2.2 Tujuan Referal
Terdapat dua
tujuan dalam kegiatan referal, diantaranya adalah tujuan umum dan tujuan
khusus. Pada tujuan umum dari kegiatan
referal adalah diperolehnya pelayanan
yang optimal dan setuntas mungkin atas masalah
yang dialami konseli. Sedangkan tujuan khusus dari kegiatan referal ini berkaitan dengan fungsi-fungsi konseling yaitu:
Ø Fungsi pengentasan : Tenaga ahli yang menjadi arah referal diminta
memberikan pelayanan yang secara spesifik lebih menuntaskan pengentasan masalah
konseli.
Ø Fungsi pemahaman : Untuk memahami masalah yang sedang dihadapi konseli guna pengentasan.
Ø Fungsi pencegahan : Merupakan dampak positif yang diharapkan dari referal
untuk menghindari masalah yang lebih pelik lagi.
Ø Fungsi pengembangan dan pemeliharaan : Dengan terentaskannya masalah
berbagai potensi dapat terpelihara dan terkembang.
Ø Fungsi advokasi : Berhubungan dengan masalah klien berkenaan dengan
terhambatnya atau teraniayanya hak-hak konseli.
2.3 Fungsi Kegiatan Referal
Fungsi
dari kegiatan referal dalam pemberian layanan bimbingan dan konseling yang
ditujukan bagi siswa/klien/konseli oleh seorang konselor, meliputi:
1) Memberikan
bantuan kepada siswa yang memiliki kebutuhan dan masalah yang memerlukan
pertolongan dengan segera.
2) Fungsi
perbaikan.
3) Fungsi
penyembuhan.
2.4 Komponen-komponen dalam Referal
Dalam penyelenggaraan kegiatan referal
melibatkan tiga komponen pokok, yaitu :
1. Klien dengan masalahnya tidak semua masalah dapat dialih tangankan untuk itu perlu dikenali
masalah-masalah apa saja yang menjadi kewenangan konselor. Seperti
masalah-masalah berkenaan dengan :
ü Penyakit, baik penyakit fisik ataupun mental (kejiwaan)
ü Kriminilitas, dengan segala bentuknya.
ü Psikotropika, yang didalamnya dapat terkait masalah kriminilitas dan
penyakit.
Apabila konselor mengetahui bahwa konseli secara substansial berkenaan
dengan salah satu atau lebih dari tersebut diatas, konselor harus
mengalihtangankannya keahli lain yang berwenang. Namun bila berkenaan dengan
kekhawatiran takut terkena penyakit atau guna-guna, hal ini menjadi kewenangan
konselor untuk menanganinya. Bila berkenaan dengan masalah kriminal, siapapun
yang mengetahuinya harus segera melapor kepihak yang berwenang. Dalam hal ini
konselor hanya menangani klien yang masalah kriminalnya telah diproses oleh
pihak yang berwajib dan yang lainnya.
2. Konselor
Dalam menangani konseli, hal-hal yang perlu dikenali secara langsung oleh
konselor adalah bahwa hanya konseli yang normal saja yang ditangani konselor, diluar itu
dialihtangankan kepada ahlinya. Untuk dapat mengalihtangankan konseli dengan
baik, konselor dituntut untuk memiliki pengetahuan yang memadai tentang para
ahli yang dapat menjadi arah atau rujukan referal
beserta nama dan alamatnya hendak dimiliki konselor.
3. Ahli lain
Lima ahli lain yang perlu dipahami oleh seorang konselor
sebagai arah referal, yaitu dokter, psikiater, psikolog, guru, dan ahli lain
dalam bidang tertentu.
a)
Dokter,
adalah ahli yang menangani berbagai penyakit jasmaniah
b)
Psikiater,
adalah ahli yang menangani penyakit psikis
c)
Psikologi,
adalah ahli yang mendeskripsikan kondisi psikis
d)
Guru,
termasuk dosen, adalah ahli dalam mata pelajaran atau bidang keilmuan tertentu.
e)
Ahli bidang
tertentu, adalah mereka yang menguasai bidang-bidang tertentu, seperti adat,
agama, budaya tertentu, dan hukuman, serta ahli lain pengembangan pribadi yang
memerlukan kebutuhan khusus kepada ahli-ahli tersebut itulah klien
dialihtangankan sesuai dengan permasalahannya. Pihak yang berwenang seperti
polisi, tidak termasuk kedalam pihak yang menjadi arah ATK, sebab masalah
Kriminal yang harus dilaporkan kepada polisi bukanlah ATK, melainkan merupakan
kewajiban semua warga.
2.5 Pendekatan dan Teknik dalam Kegiatan Referal
Pendekatan dan teknik yang biasa digunakan dalam kegiatan referal dalam
pemberian layanan bimbingan dan konseling, diantaranya:
1.
Pertimbangan
Pertama-tama
harus dipertimbangkan benar tidak perlunya referral, melalui diskusi yang
cukup mendalam dengan konseli. Konselilah yang mengambil keputusan tentang akan
dilaksanakannya referal. Selanjutnya konselor memfasilitasi penyelenggaraan
referal.
2.
Kontak
Konselor
melakukan kontak awal dengan ahli yang menjadi arah referral dengan cara yang
cepat dan tepat. Apabila kontak awal berhasil positif, konselor langsung
meminta konseli bertemu langsung dengan ahli yang dimaksud (surat pengantar
dengan beberapa catatan yang perlu) dapat disertakan dan dibawa konseli.
Selanjutnya konselor dapat berhubungan dengan ahli tempat referal dalam
memperlancar pelayanan pada umumnya dan jika memungkinkan dapat melakukan
kerjasama demi kesuksesan pelayanan terhadap konseli.
3.
Waktu dan
tempat referal dapat diselenggarakan setelah dua hal terpenuhi, yaitu:
·
Klien memutuskan
untuk referal (bersedia).
·
Ahli yang
menjadi arah ATK merespon positif diselenggarakannya referal.
4.
Evaluasi
Konselor
mengevaluasi apakah referal itu berjalan lancar dan cukup produktif untuk
mengetahui keberhasilan pelayanan secara menyeluruh atau malah
sebaliknya.
2.6 Keterkaitan Kegiatan Referal dengan Layanan-layanan BK
Pemahaman tentang normalitas konseli, subtansi
masalah dan ahli lain yang menjadi arah referal dapat terkait dengan semua
layanan dan kegiatan pendukung konseling lainnya. Alih tangan kasus
diselenggarakan atas dasar keadaan kurang terpenuhinyakebutuhan peserta layanan
(konseli) oleh konselor, terutama kebutuhan yang pemenuhannya diluar kewenangan
konselor. Untuk itu konselor wajib berusaha memenuhi kebutuhan yang masih
tersisa itu, dengan cara mengalihtangakan konseli kepada ahli yang lebih
berkewenangan agar pengentasan masalah konseli lebih tuntas lagi.
Berkenaan dengan layanan orientasi, alih tangan
kasus mungkin diperlukan bagi peserta yang ingin memperoleh pendalaman lebih
lanjut tentang elemen-elemen tertentu yang mereka jumpai melaui layanan
terdahulu. Kebutuhan pendalaman yang dimaksudkan itu materi dan/ atau caranya
diluar kewenangan konselor. Untuk membantu peserta atau klien itu lebih lanjut,
dilaksanakanlah alih tangan kasus. Konselor bertanggung jawab atas
terselenggaranya alih tangan kasus itu jika klien, berdasarkan hasil analisis
masalah kebutuhan-kebutuhannya memang menghendakinya.
Berkenaan dengan layanan informasi, mungkin ada
peserta layanan yang ingin mendalami informasi tertentu dan/ atau mengaitkan
secara khusus informasi tersebut dengan permasalahan yang ia alami. Untuk itu
diperlukan upaya tindak lanjut. Keinginan peserta itu dapat diupayakan
pemenuhannya oleh konselor, dan apabila keinginan yang dimaksud itu berada
diluar kewenangan konselor, maka upaya alih tangan kasus perlu dilakukan.
Konselor mengatur pelaksanaan alih tangan kasus itu bersama peserta yang
menghendaki upaya tersebut.
Alih tangan kasus dimungkinkan atas dasar hasil
penilaian dampak layanan. Apabila ada dampak yang tidak menjadi kewenangan
konselor menanganinya, maka permasalahan baru atau lanjutan tersebut dapat
dialihkan kepada ahli yang berkewenangan. Semacam alih tangan dapat dilakukan
dalam rangka kajian awal terhadap potensi dan kondisi diri serta kondisi
lingkungan. Ahli tertentu dapat membantu konselor menyediakan data yang lebih
lengkap dan akurat serta dukungan dan fasilitas berkenaan dengan pengkajian dan
penanganan permasalahan subjek.
Kaitan alih tangan kasus dengan layanan
konsultasi apabila pihak ketiga yang dibawa konsulti adalah masalah yang tidak
menjadi kewenangan konsultan untuk terlibat dalam penanganannya. Dalam hal ini
konsultan harus benar-benar berhati-hati, terlebih-lebih apabila konsulti akan
membawa masalah yang bersifat kriminal atau pidana. Sebelum konsulti lebih jauh
mengemukakan masalahnya itu, konsultan harus menghentikan kontak yang mengarah
kepembicaraan masalah yang seharusnya berurusan dengan polisi. Pada sisi lain
konsulti dapat mengalih-tangankan pihak ketiga kepada konsultan. Dalam hal ini
layanan konseling perorangan dapat dilakukan oleh konselor terhadap pihak
ketiga yang sekarang menjadi konseli nya itu. Lebih jauh konselor dapat bekerja
sama dengan konsulti dalam menangani masalah yang dialihtangankan itu.
Masalah yang belum tuntas terentaskan dalam
layanan koseling perorangan dan konseling kelompok dapat dialihtangankan
(melalui prosedur) termasuk dalam aplikasi instrumentasi.
Dalam layanan mediasi, alih tangan kasus dapat
dilakukan secara serentak seluruh atau sebagian dari peserta layanan. Hal ini
tergantung pada ciri dan kondisi individu dan masalah yang hendak
dialihtangankan. Apabila alih tangan hendak dilakukan, konselor memberikan
penjelasan alasan pengalihtanganan dan kepada siapa alih tangan dituju. Sesuai
dengan keperluannya, konselor dapat menyiapkan baha-bahan yang akan dibawa
klien kepada ahli yang dituju; minimal surat pengantar. Hasil alih tangan
dibicarakan dalam layanan mediasi lanjutan untuk lebih mantapnya hasil-hasil
layanan mediasi secara menyeluruh.
Konselor
harus mencermati keterkaitan referal dengan jenis-jenis layanan dan kegiatan
pendukung agar dapat diselenggarakan tepat waktu, sasaran dan cara dalam
kaitannya dengan layanan atau kegiatan lain dalam pelayanan konseling.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
1.
Kegiatan
referal atau alih tangan yaitu kegiatan pendukung BK untuk mendapatkan
penanganan yang lebih tepat dan tuntas atas masalah yang dialami peserta didik
atau konseli dengan memindahkan penanganan kasus dari satu pihak ke pihak
lainnya.
2.
Tujuan umum
dari kegiatan
referal adalah diperolehnya pelayanan
yang optimal dan setuntas mungkin atas masalah
yang dialami konseli.
3.
Fungsi dari kegiatan referal dalam
pemberian layanan bimbingan dan konseling yang ditujukan bagi
siswa/klien/konseli oleh seorang konselor.
4.
Dalam penyelenggaraan kegiatan referal melibatkan tiga komponen pokok, yaitu klien,
konselor, ahli lain.
5.
Pendekatan dan teknik yang
biasa digunakan dalam kegiatan referal dalam pemberian layanan bimbingan dan
konseling, diantaranya pertimbangan, kontak, waktu dan tempat referral, evaluasi.
6.
Pemahaman
tentang normalitas konseli, subtansi masalah dan ahli lain yang menjadi arah
referal dapat terkait dengan semua layanan dan kegiatan pendukung konseling
lainnya.
3.2 SARAN
Semoga makalah yang kami susun ini dapat menambah
wawasan mahasiswa bimbingan dan konseling dan masyarakat luas.
Daftar
Rujukan
Prayitno.1999. Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta.
Prayitno.1996. Pengantar Pelaksanaan Program Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta.
Prayitno.2008. Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta.
Winkel.1997. Bimbingan dan Konseling di Institusi
Pendidikan. Jakarta : PT. Gramedia Widiasarana Indonesia
Download versi ms word :
Layanan Referal
Download versi ms power point :
ppt_layanan referal
Download versi ms word :
Layanan Referal
Download versi ms power point :
ppt_layanan referal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar